Bawaslu Kota Solok Gandeng Penegak Perda Tertibkan APK

Banyak APK yang menempel di pohon hingga tiang listrik yang telah ditertibkan.

Bawaslu Kota Solok bersama Satpol PP mencopot APK yang melanggar pemasangan di lokasi/tempat terlarang, di Solok, Sumbar, Senin (22/1/2024) siang. (Foto: Dok. ANTARA/HO-Bawaslu Kota Solok)

Bawaslu Kota Solok bersama Satpol PP mencopot APK yang melanggar pemasangan di lokasi/tempat terlarang, di Solok, Sumbar, Senin (22/1/2024) siang. (Foto: Dok. ANTARA/HO-Bawaslu Kota Solok)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto mengatakan, pihaknya menggandeng Satpol PP mencopot APK itu karena instansi tersebut memiliki kewenangan selaku penegak peraturan daerah (perda).

“Secara teknis Bawaslu Kota Solok berkolaborasi dengan Satpol PP karena kita secara garis besar menertibkan APK yang melanggar perda. Satpol PP tanpa ada Bawaslu pun bisa menertibkan APK yang melanggar perda,” katanya, Senin (22/1/2024).

Dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang ketenteraan dan ketertiban umum Kota Solok, kata Eka, tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung.

“Jadi sebenarnya APK apa saja dilarang dipasang di pohon karena dalam perda tersebut sudah tegas dilarang, apalagi dalam SK KPU Kota Solok juga terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” katanya.

Ia mengatakan, banyak APK yang menempel di pohon hingga tiang listrik yang telah ditertibkan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Solok juga telah menyurati partai politik (parpol) di Kota Solok agar menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang tersebut.

“Setelah kami surati, sebenarnya sudah banyak juga parpol yang menertibkan APK secara mandiri, sehingga aksi kami kali ini tidak begitu banyak lagi APK yang dipasang di tempat yang melanggar,” katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu Kota Solok telah menyurati seluruh parpol pada 15 Januari 2024, yang meminta partai politik untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri.

“Bagi parpol dan caleg yang tidak menertibkan, kami bersama Satpol PP tertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, langsung kita bongkar,” katanya.

Eka juga mengharapkan peserta pemilu 2024 agar mengikuti aturan soal kampanye, dan semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai.

“Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu berkualitas, termasuk dengan mengikuti aturan dalam masa kampanye,” katanya.

Selain APK, katanya, Bawaslu Kota Solok juga intensif melakukan pengawasan pada masa kampanye, termasuk pelaksanaan kampanye yang dilakukan caleg.

“Selama ini terpantau pelaksanaan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas berjalan dengan baik dan benar. Kami harapkan tidak ada riak dalam pemilu di Kota Solok,” tutur pria yang lama berkecimpung di dunia jurnalistik tersebut. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version