SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 236 anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) siap mengawasi pemungutan suara pada saat pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan diselenggarakan di Kota Solok, Sumatera Barat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok Rafiqul Amin di Solok, Kamis mengimbau kepada PTPS yang baru dilantik agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi dengan pengawas kelurahan dan pengawas Pemilu kecamatan.
Rafiqul juga mengatakan saat ini komposisi tenaga pengawas Bawaslu Kota Solok telah lengkap.
“Alhamdulillah PTPS telah dilantik, lengkap sudah komponen pengawas kita,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para PTPS yang telah dilantik dan memberikan apresiasi kepada seluruh Panwascam yang telah melaksanakan proses perekrutan hingga pelantikan PTPS.
Sebanyak 236 PTPS akan ditempatkan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.
Para pengawas TPS yang dilantik diberikan rompi, topi, dan id card sebagai kelengkapan saat bertugas di tempat pemungutan suara.
“Terkait dengan kinerja PTPS di lapangan nanti akan dilaksanakan Bimbingan Teknis sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan,” ucap dia.
Selain itu, bimbingan teknis akan dilaksanakan sebanyak dua kali, setelah ini akan dilaksanakan bimbingan teknis perihal tupoksi kerja sesuai dengan pedoman yang akan disampaikan saat Bimtek.
Rafiqul berharap PTPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A serta memahami pengisian aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Informasi dari pengawasan PTPS melalui aplikasi Siwaslu ini nantinya digunakan sebagai informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.
Ia juga mengajak kepada seluruh PTPS untuk bersama-sama dengan Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang adil, bersih dan berintegritas di Kota Solok.
Selain itu, dengan adanya PTPS ini menandai langkah awal para PTPS untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. (rdr/ant)