Pastikan Kelengkapan Administrasi WNA, Imigrasi Agam Gelar Operasi Gabungan Timpora di Tanahdatar

Petugas Imigrasi Agam melakukan pendampingan dalam operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Tanah Datar. Sebanyak 39 WNA diberikan arahan dan seleksi administrasi untuk tidak terjadi pelanggaran aturan keimigrasian (Antara/Al Fatah)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Agam melakukan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tanahdatar terhadap 39 warga negara asing (WNA) yang diketahui berada di daerah setempat.

“Kegiatan bertujuan memastikan kelengkapan administrasi WNA dan mensosialisasikan PP 21 Tahun 2022 tentang memperolah kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam, Budiman Hadiwasito, Jumat.

Operasi dipusatkan di Aula Kantor Wali Nagari Pariangan Kabupaten Tanahdatar diawali diskusi bersama WNA yang terkendala dengan biaya dan upload data di aplikasi surat keterangan keimigrasian.

Kanim Agam mengatakan Tanah Datar menjadi salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam, selain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padangpanjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh.

“Timpora Tanahdatar juga melibatkan kepolisian dari Kota Padangpanjang, Badan Narkotika Nasional dari Kota Payakumbuh, Badan Intelijen dan Uptd Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II,” kata Budiman.

Ia menyebutkan 39 WNA yang diberikan pemahaman aturan untuk menghindari risiko deportasi itu terdiri dari pemegang ijin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 24 orang dan pemegang ijin tinggal tetap (ITAP) 15 orang.

“Informasi disampaikan melalui Kasubsi Intelijen antaranya untuk proses beberapa WNA mengenai PP 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan,” kata Budiman.

Ia menambahkan apresiasi kepada Timpora yang berkomitmen meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar anggota instansi dalam menjaga kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing.

“Dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu Selective Policy, bahwa penting menegaskan keberadaan orang asing yang sesuai aturan dan memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version