2 Pemuda Tanah Datar Diterkam “Tarantula”

Ilustrasi penangkapan. (net)

Ilustrasi penangkapan. (net)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar kembali berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (6/8/2024) malam di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Untuk kedua terduga pelaku berinisial NS (20), laki-laki, alamat Kecamatan Tanjung Emas dan MY (20), Laki-laki, alamat Kecamatan Lima Kaum.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra juga membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum,” katanya, Rabu (7/8/2024) siang via keterangan tertulis.

Hasil dari penyelidikan ini, katanya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang sedang berada di Kecamatan Lima Kaum.

“Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat,” katanya.

Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.

“Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.

Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (rdr)

Exit mobile version