BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang nikahnya tidak tercatat di Kementrian Agama setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Kartoni, di Batusangkar Selasa, mengatakan hitu bertujuan untuk menghindari generasi muda dan pasangan yang bukan muhrim di Tanahdatar terjebak dengan hubungan terlarang yang berujung dengan nikah siri.
“Kini kebijakan dari pusat dan Bupati Tanahdatar, kalau nikah siri KK nya tidak bisa digabungkan atau status mereka masih sama dengan sebelumnya alias KK masing-masing,” kata Kartoni.
Untuk itu Dinas Dukcapil menyarankan bagi pasangan yang melakukan nikah siri agar melakukan itsbat atau nikah ulang agar KK mereka bisa digabungkan dan dikeluarkan.
Jika tidak melakukan itsbat nikah dan seandainya dari hubungan mereka dikaruniai seorang anak maka status anak tersebut adalah anak seorang ibu.