“Jadi kalau ada nikah siri kami sarankan untuk itsbat nikah atau nikah ulang. Setelah nikah ulang, KK baru bisa digabungkan,” kata dia.
Khusus untuk anak, dia menyarankan untuk pengajuan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama. Kalau nikahnya tidak ada halangan, maka anak yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai anak sah oleh pengadilan.
Karena nikah siri atau nikah tidak tercatat secara hukum akan berdampak terhadap status anak dan disamping itu juga berdampak terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh ayahnya.
“Untuk itu kami mengajak dan menghimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri karena sangat berdampak terhadap status dan nasab anak,” kata dia. (rdr/ant)