BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar memutuskan tidak memperpanjang masa tanggap darurat yang telah berlangsung selama 28 hari sejak bencana banjir dan banjir bandang melanda daerah itu pada 11 Mei 2024.
“Setelah mempertimbangkan masukan dan pandangan berbagai pihak seperti Basarnas, BMKG, BNPB, BPBD dan lainnya, kami putuskan beralih ke masa transisi darurat untuk setahun ke depan,” kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Sabtu (8/6/2024) siang.
Eka Putra meminta seluruh instansi terkait segera mempersiapkan seluruh administrasi dan dokumen yang diperlukan dalam masa transisi darurat tersebut.
“Dalam masa ini, kami akan terus bekerja untuk merehabilitasi, merekonstruksi dan membangun seluruh prasarana umum yang rusak, seperti jembatan, irigasi, sekolah, jalan, rumah, lahan pertanian dan lainnya,” katanya.
Kemudian Eka Putra juga menyampaikan ucapan dan ungkapan terima kasih kepada seluruh pihak diantaranya Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya, Perantau, paguyuban, BUMN, BUMND, Perguruan Tinggi dan pihak lainnya yang turut membantu langsung penanganan bencana ataupun memberikan bantuan uang dan logistik.