JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pasangan Calon Nomor Urut 2 Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Tanah Datar 2024.
Ini dipastikan setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.
Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan, permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.
Suhartoyo menjelaskan, perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon Okto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan.
Termohon KPU Kabupaten Tanah Datar. Pihak terkait Eka Putra dan Ahmad Fadly kemudian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tidak memenuhi syarat formil permohonan.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur.”