Namun, Ary belum membeberkan kronologi penangkapan dan kejadian terhadap pelaku.
“Yang jelas, kami sudah menyita telepon seluler (ponsel) yang ia gunakan untuk mereka aksinya, namun video itu sudah hilang di ponselnya. Yang jelas, video yang beredar sudah kami amankan.
Saat ini, katanya, pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
“Iya kami libatkan psikolog. Penanganan kasusnya secara dewasa megingat dia sudah 19 tahun, sudah terkategori dewasa,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Datar. NWH terancam disangkakan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan unsur-unsurnya.
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa,” demikian bunyi pasal tersebut. (rdr)