BATUSANGKARA, RADARSUMBAR.COM – Wakapolres Tanahdatar, Sumatera Barat, Kompol Hikmah, mengatakan kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah hukumnya karena faktor ekonomi.
“Yang mana pelaku akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp50 ribu dari perbuatannya dan ditransfer oleh akun yang tidak dikenal di media sosial miliknya,” kata Kompol Hikmah saat konferensi pers bersama awak media Sabtu.
Dia mengatakan, dari pengakuan korban NWH (18), kasus penistaan agama tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh korban.
Korban mengaku kasus tersebut telah dilakukannya berulangkali namun yang viral di media sosial baru pertama kali terjadi.
Kompol Hikmah menegaskan, bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut terkait motif yang dilakukan korban maupun adanya keterlibatan dari pihak lainnya.
“Kita dari pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut apakah mungkin ada motif lain dari pelaku atau adanya keterlibatan dari pihak lain,” tegasnya.
Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dengan telah beredarnya video penistaan agama yang dilakukan oleh NWH di media sosial.
Karena perbuatannya, salah satu akun media sosial Polres Tanahdatar mendapatkan tag atau ditandai oleh oleh sebuah akun milik seseorang.
Berawal dari itu, Polres Tanahdatar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Ary Andre langsung menuju ke lokasi korban di Kecamatan Sungai Tarab.
Dalam kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk dimintai keterangan. (rdr/ant)
Komentar