“Kami berharap para pedagang dengan kesadaran sendiri bisa menjalankan aturan dan imbauan yang kami berikan, sehingga tidak perlu diambil tindakan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat nomor 500.13.1/340 tanggal 11 September 2023 tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang.
Surat itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung dan peningkatan jumlah kunjungan wisata pada Daya Tarik Wisata Pantai Padang sebagai salah satu objek vital nasional (Obvitnas).
Setiap orang di sepanjang Pantai Padang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak, mengakibatkan terganggu, berubah atau hilangnya fungsi jalur hijau, taman dan atau fasilitas umum beserta kelengkapannya.
Melakukan usaha kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mendirikan bangunan lainnya kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 200 tentan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas).
Masyarakat dan pengunjung Pantai Padang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. (rdr)