Berdasarkan itu, maka DKP Sumbar juga tidak bisa mengambil kebijakan dalam mengambil tindakan pembersihan KJA. Meski dalam rapat dengan Kemko Marves, Kepolisian dan TNI siap untuk mendukung pembongkaran itu, tapi berat untuk direalisasikan.
“Sekarang untuk kewenangan kita juga kesulitan. Dulu memang di Provinsi, namun sekarang di Pusat,” katanya.
Begitu juga dengan wali nagari. Karena kewenangan tersebut, wali nagari juga tidak sanggup untuk menertibkan KJA tersebut.
“Jadi legalitas kita, menindak juga tidak ada sekarang, sudah pasti target pengangkatan KJA dari Kemko Marves tidak bisa direalisasikan,” katanya.
Begitu juga pengerukan, karena tidak tercapai target mengurangi sampai sisa 6.000 KJA. Maka program pengerukan dari Kementerian PU juga tidak dapat direalisasikan.
Diungkapkannya, pertumbuhan KJA di Danau Maninjau bukan berkurang, tapi tambah parah. Dari sebanyak 17 ribu pada 2020, pada 2023 naik menjadi 23 ribu, atau bertambah sekitar 5 ribu KJA dalam tiga tahun.
Sementara program alih usaha dengan memberikan alat tangkap dan bantuan lainnya pada masyarakat tidak berdampak signifikan. Dari 2020 hingga sekarang program tersebut hanya mampu mengurangi sebanyak 80 KJA.
“Kita hanya mampu mengurangi 80 KJA melalui program alih usaha, sedangkan pertumbuhannya mencapai 5 ribu. Makanya kita putuskan untuk dihentikan saja,” katanya.
Karena itu saat ini Pemprov Sumbar bersama wali nagari di sekitar Danau Maninjau hanya bisa melakukan pendataan dan penataan terhadap KJA tersebut. (rdr/ant)

















