“Pelaku ini berstatus residivis dalam kasus yang sama (curanmor), total sudah terlibat aksi tersebut sebanyak empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani via keterangan tertulis.
AQJ menjelaskan, pihaknya terpaksa melepaskan tembakan saat menangkap MY lantaran hendak mencoba kabur saat mencari barang bukti motor yang ia curi di kebun karet pada Jumat (7/4/2023).
“Tindakan tegas terukur (tembakan) di kaki kami ambil agar pelaku tidak kabur,” katanya.
Saat ini, polisi telah menahan MY beserta barang bukti berupa motor dengan nomor polisi (nopol) BA2558 KQ. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman