PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat usaha cafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.
Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto. Dia mengatakan dalam pengawasan tersebut, ada dua kafe yang belum menerapkan standar prokes.
Petugas pun memberikan surat pemanggilan kepada pelaku usaha. Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang pemandu karaoke. Mereka selanjutnya dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai perda.