Writy.
Sabtu, 20 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME SUMBAR PASAMAN BARAT

Tanam Ganja di Polibag, Pria di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Adiyansyah Lubis
Kamis, 26/10/2023 | 14:01 WIB
Jajaran Polres Pasaman Barat melakui Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku yang menanam ganja dalam puluhan polibag di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2033). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Jajaran Polres Pasaman Barat melakui Polsek Ranah Batahan menangkap pelaku yang menanam ganja dalam puluhan polibag di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (24/10/2033). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

“Pelaku DA membeli ganja tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan ganja yang didapat dari tangan pelaku DA.

“Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening di belakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polibag warna hitam yang berada di belakang rumah pelaku AY,” ujarnya.

Kemudian, petugas di lapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.

“Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli narkotika di warung milik pelaku YS. Selain tempat transaksi warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan narkotika,” sebutnya

Saat ini Kapolsek Ranah Batahan telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto menjelaskan salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak.

Maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

“Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya

Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (rdr/ant)

Halaman 2 dari 2
Prev12
Tag: Polres Pasbar
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Polres Pasbar Latih Personel Kemampuan Komunikasi Digital Personel

Polres Pasbar Latih Personel Kemampuan Komunikasi Digital Personel

Minggu, 10/9/2023 | 16:01 WIB
Dorong Produktivitas, Pemkab Pasaman Barat Minta Petani Tanam Padi Tiga Kali Setahun

Dorong Produktivitas, Pemkab Pasaman Barat Minta Petani Tanam Padi Tiga Kali Setahun

Jumat, 25/7/2025 | 14:32 WIB
Puncak Arus Mudik di Terminal Simpangempat Diperkirakan Terjadi Mulai Besok

Puncak Arus Mudik di Terminal Simpangempat Diperkirakan Terjadi Mulai Besok

Selasa, 18/4/2023 | 09:02 WIB
Tekan Alih Fungsi Lahan Sawah di Pasbar, Perda LP2B Direvisi

Tekan Alih Fungsi Lahan Sawah di Pasbar, Perda LP2B Direvisi

Selasa, 6/6/2023 | 09:30 WIB
Pekerja yang hilang di kebun sawit Pasaman Barat ditemukan dalam kondisi lemas dan dalam perawatan. (dok. SAR Padang)

Pekerja Asal Pasaman Barat yang Tersesat di Kebun Sawit Ditemukan

Rabu, 8/11/2023 | 11:31 WIB
Pemkab Pasaman Barat Targetkan Tanam Padi Gogo 3.742 Hektare pada 2025

Pemkab Pasaman Barat Targetkan Tanam Padi Gogo 3.742 Hektare pada 2025

Minggu, 9/3/2025 | 09:43 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persaudaraan Istri Anggota DPR RI Berbagi untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Pascabencana
NASIONAL

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Aceh Aman, Hambatan Distribusi Terus Diatasi

Jumat, 19/12/2025 | 21:01 WIB

Gubernur Mahyeldi terima bantuan tahap tiga dari Kementan. (dok. istimewa)

Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar

Jumat, 19/12/2025 | 20:31 WIB
Aktifitas bersih-bersih nelayan di Pantai Parupuk Tabing. (dok. adpsb)

Pulihkan Aktivitas Nelayan, Pemprov Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai

Jumat, 19/12/2025 | 20:01 WIB
Eks PSIS Semarang Boubakarry Diarra resmi bergabung dengan Semen Padang FC. (dok. I League)

Eks PSIS Boubakary Diarra Resmi Dikontrak Semen Padang FC

Jumat, 19/12/2025 | 19:42 WIB
Rakorsul Pengprov PSTI Sumbar. (dok. istimewa)

KONI Sumbar Dorong Digitalisasi Data Atlet pada Musprov PSTI

Jumat, 19/12/2025 | 19:31 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Aceh Aman, Hambatan Distribusi Terus Diatasi
  • Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025