PADANG, RADARSUMBAR.COM – Semua pelaku aksi rudapaksa terhadap dua bocah di bawah umur yang terjadi di Kota Padang berhasil diamankan polisi. Total, ada enam pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut. Dua pelaku terakhir yang diamankan polisi adalah kakak kandung korban berinisial A (16) dan I (16) yang merupakan tetangganya.
“Dua pelaku ini berhasil diamankan pada Rabu sore setelah penangkapan empat pelaku sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) malam kepada wartawan.
Kepada polisi, A mengaku telah berbuat tak senonoh kepada korban sebanyak dua kali. Sementara, I membantah telah melakukan aksi tercela tersebut. “Para pelaku ditangkap terpisah, lantaran ada yang sedang bekerja, ada yang sedang di rumah, namun TKP-nya di kawasan Padang Selatan,” ucap Rico.
Polisi mengungkap kasus rudapaksa dalam satu keluarga yang melibatkan anak di bawah umur. “Para pelaku ini terdiri dari kakek, paman dan kakak sepupu korban serta kakak kandung korban. Selain itu, tetangga korban juga diketahui ikut terlibat,” katanya.
Para pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur yang merupakan masih anggota keluarga ini diamankan di Pasar Raya Padang, Rabu (17/11/2021). Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial J (65 tahun), RI (23 tahun), RG (11 tahun), dan G (10 tahun), disusul A (16) dan I (16).