Selain itu, juga ada pelaku lain yang merupakan kakak kandung dan tetangga. Mereka diketahui berinisial A dan I. Keduanya sudah ditangkap juga. Tindakan pencabulan tersebut mulanya dilakukan oleh sang kakek berinisial J. Tindakan J kemudian diketahui oleh R. “Sang paman kemudian juga ikut melakukan tindakan bejat J,” ujar dia.
Tidak lama kemudian, tindakan mereka juga diketahui oleh kakak kandung korban yang berinisial G. “Kakaknya kemudian juga ikut melakukan praktek tersebut. Namun ia hanya diizinkan untuk pegang-pegang saja,” ungkap Rico.
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta perlindungan atas aksi rudapaksa yang diterima mereka dari para pelaku. “Mereka merasa takut di rumahnya, tetangga yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT dan polisi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dan visum yang dilakukan polisi, ditemukan adanya luka pada selaput dara korban. “Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, kami juga melibatkan instansi lain yang terkait dalam permasalahan ini,” tuturnya. (rdr/ist)