JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengembang gim (game) diwajibkan memiliki sistem verifikasi untuk memastikan usia pemain sesuai dengan klasifikasi atau batasan permainan di ruang digital tersebut.
“Mereka harus memiliki mekanisme bagaimana supaya mengetahui kalau sampai gim ini dimainkan oleh anak-anak, ini kan berarti harus ada mekanisme verifikasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dinukil Radarsumbar.com dari laman Info Publik, Senin(17/6/2024) malam.
Semuel mengatakan, anak belum cukup umur seharusnya dilarang bermain gim yang tidak sesuai klasifikasi usianya. Dalam hal ini, pengembang gim diminta menerapkan verifikasi ketat dalam menyaring usia para pemain melalui pembuatan akun pribadi.
“Gim tersebut harus menolak pembuatan akun oleh pemain yang belum memenuhi syarat umur,” katanya.
Saat ini, kata Semuel, gim yang populer di masyarakat telah memiliki klasifikasi umur sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Yang kami (kirim) surat itu sudah comply dan sudah terdaftar semua,” katanya.