Kemudian, setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA. Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu.
Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.
“Mulai dari awal tercapture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan,” ujarnya.
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.
Lebih lanjut, Aristo menyebut kini sudah ada 350 unit kamera ETLE mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera itu tersebar di 35 Polres.
“Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur (pendidikan kejuruan) bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” katanya. (rdr/detik.com)