Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR BUKITTINGGI

Terapkan Restorative Justice, Kejari Bukittinggi Rehab Tujuh Terpidana Narkotika

Adiyansyah Lubis
Jumat, 13/10/2023 | 11:31 WIB
Tujuh tersangka kasus narkotika yang akhirnya menjalani rehabilitasi setelah dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

Tujuh tersangka kasus narkotika yang akhirnya menjalani rehabilitasi setelah dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Kejari Bukittinggi (Antara/Al Fatah)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

“Penyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung R.I nomor 18 tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Kamis.

Ia menjelaskan tujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.

“Setelah Permohonan RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi memerintahkan Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan Rehabilitasi terhadap ketujuh Tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Wiwin.

Penetapan ini berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (K.3.3.1).

“Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada Rabu (11/10) di Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Jiwa HB. Sa’anin Padang, tujuh tersangka diserahkan langsung kepada Balai Rehab dan akan menjalani Rehabilitasi Rawat Inap NAPZA selama tiga bulan,” kata dia.

Ketujuh tersangka adalah Sahrul Ramadhan yang melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riyan Hidayat melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fajri melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Andre Rosiade Bantu Hadirkan Sinyal Telkomsel untuk Siswa SMA 4 Bukittinggi

Andre Rosiade Bantu Hadirkan Sinyal Telkomsel untuk Siswa SMA 4 Bukittinggi

Rabu, 14/9/2022 | 15:00 WIB
Pemko Bukittinggi Butuh Ratusan Guru Kontrak untuk Ditempatkan di SD dan SMP Negeri

Pemko Bukittinggi Butuh Ratusan Guru Kontrak untuk Ditempatkan di SD dan SMP Negeri

Senin, 6/6/2022 | 14:03 WIB
DPT Pilkada Bukittinggi 97.517 Pemilih, Bertambah 2.449 dari Pileg

DPT Pilkada Bukittinggi 97.517 Pemilih, Bertambah 2.449 dari Pileg

Minggu, 22/9/2024 | 21:01 WIB
Barang Bukti 61 Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Bukittinggi

Barang Bukti 61 Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Bukittinggi

Kamis, 16/11/2023 | 16:31 WIB
Lestarikan Adat dan Budaya Daerah, Tokoh Adat Bukittinggi Dukung Pembentukan Limbago Adat Kurai

Lestarikan Adat dan Budaya Daerah, Tokoh Adat Bukittinggi Dukung Pembentukan Limbago Adat Kurai

Minggu, 15/1/2023 | 21:00 WIB
Kasus HIV AIDS Meningkat, Pemko Bukittinggi Siapkan Langkah Penanggulangan

Baznas Bukittinggi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H/2025 M: Ini Rincian Pembayarannya

Minggu, 9/3/2025 | 15:44 WIB

BERITA POPULER

Terapkan Restorative Justice, Kejari Bukittinggi Rehab Tujuh Terpidana Narkotika
BUKITTINGGI

Terapkan Restorative Justice, Kejari Bukittinggi Rehab Tujuh Terpidana Narkotika

Jumat, 13/10/2023 | 11:31 WIB

Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

Rabu, 17/12/2025 | 13:31 WIB
Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Sabtu, 13/12/2025 | 10:01 WIB
Heboh Dugaan Penyimpangan Seksual Diungkap UNP, Kejadiannya Beberapa Tahun Lalu

Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

Senin, 15/12/2025 | 17:01 WIB
PIA DPR RI serahkan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

Persaudaraan Istri Anggota DPR RI Berbagi untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Senin, 15/12/2025 | 14:31 WIB

BERITA TERKINI

Belanja Daerah Solok Selatan Tahun 2022 Rp726,1 Miliar, 10 Persen untuk Pertanian dan UMKM
PADANG PARIAMAN

Pemkab Padang Pariaman Catat 38 UMKM Terdampak Banjir, Kerugian hingga Ratusan Juta

Jumat, 19/12/2025 | 10:01 WIB

Kasus HIV AIDS Meningkat, Pemko Bukittinggi Siapkan Langkah Penanggulangan

MTQ Ke-41 Sumbar Sukses Digelar, Limapuluh Kota Raih Juara Umum

Jumat, 19/12/2025 | 09:31 WIB
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Ikut Diamankan

OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Ikut Diamankan

Jumat, 19/12/2025 | 09:01 WIB
Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), Hamdanus. (dok. Humas KONI)

Porprov 2026 Jadi Fondasi PON, SK Gubernur Kunci Arah Pembinaan Atlet Sumbar

Kamis, 18/12/2025 | 21:01 WIB
Kemkomdigi Terapkan AI untuk Layanan Radio

Kemkomdigi Terapkan AI untuk Layanan Radio

Kamis, 18/12/2025 | 20:31 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pemkab Padang Pariaman Catat 38 UMKM Terdampak Banjir, Kerugian hingga Ratusan Juta
  • MTQ Ke-41 Sumbar Sukses Digelar, Limapuluh Kota Raih Juara Umum

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025