Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen selama Setahun

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku"

Redaksi
Senin, 30/8/2021 | 17:08 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (net)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPk yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.

Pasal 4 ayat 2 huruf b berisi “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” tambah Tumpak.

Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

“Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya,” tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Kronologi Kasus
Lili Pintauli diketahui mengenali Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo.

Lili pun mengatakan kepada Syahrial “Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?”. Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya.

Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar dan dijawab Yudhi bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit.

Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK sehingga Ruri membuat surat pada 21 April 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.

“Majelis berpendapat perbuatan terperiska meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun men urut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian tersebut adalah urusan keperdataan sesesorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan,” ungkap Albertina.

Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp53.334.640

Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjung Balai.

Majelis etik menyebut pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil” dan dijawab Syahrial “itu perkara lama Bu, tolong dibantulah”, lalu Lili menjawab “Banyak berdoalah kau”.

Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyhampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan karena saa itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai.

“Kemudian terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medang dengan memberikan nomor teleponnya. Fakta ini menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara teperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya teperiksa untuk emmbantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya karena menurut majelis seharusnya terperiksa cukup menyampaikan ‘maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara’ tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan,” ungkap Albertina Ho.

Terhadap vonis etik tersebut, Lili Pintauli hanya menyampaikan “terima kasih”. (ant)

Tag: HEADLINEKPKPILIHAN EDITOR
Share2TweetShareSend

Baca Juga

Pakar: Kemenhub Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas di Padang dan Bukittinggi

Pakar: Kemenhub Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas di Padang dan Bukittinggi

Rabu, 13/7/2022 | 15:34 WIB
Mau Tahu Cara Menghapus Aplikasi MIUI yang Mudah dan Tanpa Root, Begini!

Mau Tahu Cara Menghapus Aplikasi MIUI yang Mudah dan Tanpa Root, Begini!

Senin, 23/8/2021 | 12:01 WIB
ilustrasi jengkol

Sumbar Provinsi Jengkol

Jumat, 29/9/2023 | 18:01 WIB
Wali Kota Padang tak Kunjung Punya Wakil, PAN Berpotensi Dikucilkan di Pemilu 2024

Wali Kota Padang tak Kunjung Punya Wakil, PAN Berpotensi Dikucilkan di Pemilu 2024

Kamis, 29/12/2022 | 16:00 WIB

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Minggu, 14/8/2022 | 14:09 WIB
Reformasi Perpajakan Berpotensi Turunkan Selisih Pajak ke Level Normal

Pemerintah dan BUMN Berkomitmen Kelola PMN secara Akuntabel dan Transparan

Jumat, 31/12/2021 | 20:20 WIB

BERITA POPULER

  • Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

    DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Wawako Pariaman Mulyadi. (dok. Diskominfo Pariaman)
PARIAMAN

Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Jumat, 19/12/2025 | 15:01 WIB

Banjir Sumatera Seret Kayu Gelondongan, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar

Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dipakai Warga, Asal Koordinasi dengan Pemda

Jumat, 19/12/2025 | 14:31 WIB
Jalan di Batu Busuak sudah mulai bisa dilintasi sepeda motor. (dok. istimewa)

Menko PMK: Akses Jalan di Sumatera Pascabencana Mulai Pulih, Beberapa Ruas masih Terbatas

Jumat, 19/12/2025 | 14:01 WIB
Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Andre Rosiade: Dua Kali Presiden Prabowo ke Sumbar, Bukti Pemerintah Pusat Fokus Tangani Galodo

Jumat, 19/12/2025 | 13:15 WIB
Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Rakor dan Bimtek PPID, Pemkab Solok Dorong Informasi Publik lebih Cepat dan Akurat

Jumat, 19/12/2025 | 13:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pemko Pariaman Tingkatkan Pengelolaan BMD untuk Optimalkan Pelayanan Publik
  • Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Bisa Dipakai Warga, Asal Koordinasi dengan Pemda

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025