Ia berharap Terdakwa memenuhi janjinya di saat tertangkap dan disidang untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh jamaah yang telah mendaftar menjadi peserta kurban di Idul Adha.
“Semoga benar diganti, kami sangat berharap selain memang harus dihukum penjara,” kata dia.
Zadry menjadi salah satu pelapor atas kasus penipuan kasus sapi kurban pada 2022 lalu, ia menjadi pengurus Mushala Baitul Jannah menderita kerugian sebanyak lima ekor sapi dan dua kambing.
Kerugian serupa juga dialami Alumni SMA 3 dengan lima ekor Sapi, dan Mushalla At Tawfik sebanyak dua ekor Sapi serta RS Bunda dengan satu ekor Sapi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat kemudian berhasil menangkap tersangka pada Selasa (3/1) setelah melarikan diri hingga ke Surabaya.
Tersangka saat penangkapan menyatakan penyesalannya dengan kasus yang dialaminya dan menghebohkan warga Kota Bukittinggi dan Sumatera Barat.
“Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab, Insya Allah saya akan upayakan juga mengganti semua kerugian korban,” kata dia. (rdr/ant)