Radarsumbar.com
Selasa, 31 Januari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Terkait Kasus Brigadir J, Lima Polisi Bertugas Lagi Usai Dihukum

Anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:25 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo saat beri keterangan terkait kasus Brigadir J

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo saat beri keterangan terkait kasus Brigadir J

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak lima anggota Polri selesai menjalani masa penetapan khusus (Patsus) terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan anggota Polri yang selesai menjalankan patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

Baca Juga

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastuktur, Begini Penjelasan BPKH

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

“Yang di Patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi.

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik.

Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto yang baru diputus sidang etik sore tadi, kena sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto dan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice. (rdr/ant)

Tag: brigadir JFerdy SamboKasus PembunuhanPolri
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastuktur, Begini Penjelasan BPKH

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastuktur, Begini Penjelasan BPKH

Selasa, 31/1/2023 | 11:30 WIB
Konser 27 tahun Sheila on 7. (Dok. istimewa)

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Senin, 30/1/2023 | 22:01 WIB
Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Senin, 30/1/2023 | 13:30 WIB
Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Senin, 30/1/2023 | 13:00 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi TBS sawit. (net)

Harga TBS di Jambi Naik, Kini Capai Rp2.413 Per Kilogram

ilustrasi Rumah Gadang.

5 Rumah Adat Terpopuler, Salah Satunya dari Sumbar

BERITA POPULER

  • Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp12,3 Miliar Ditahan Kejari Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Belerang, Asap Muncul Dalam Tanah di Perumahan Warga Padang Ternyata Berasal dari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli BBM Subsidi di 2 SPBU Sumbar Ini tak Bisa Lagi Sembarangan, Maksimal hanya 200 Liter Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Asrinaldi: Sulit Memindahkan Suara Orang Minang dari Prabowo ke Anies

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lubuk Buaya Terima Ambulans melalui Andre Rosiade

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Truk Parkir Sembarangan Tidak Memiliki KIR Dikandangkan Dishub Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perumahan di Padang Ini Geger, Gas Belerang Muncul dari Dalam Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Artis Sawer di Agam Digelandang Satpol PP, Dua masih Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar, Mayat Lelaki Tua Ditemukan Depan Toko di Simpang Aur Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023