Radarsumbar.com
Selasa, 26 September 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
RADARSUMBAR LIFESTYLE

Terkait Larangan Pencatatan Kawin Beda Agama, Ini Kata MUI

Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

Agus Embun
Rabu, 19/7/2023 | 16:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (dok. Istimewa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

Baca Juga

Telkomsel Hadirkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas di GraPARI

Tri: 79 Persen Gen Z Anggap Perubahan Iklim Masalah Serius

Dia menyebut penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, menurut Kiai Niam, peristiwa pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan.

Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.

“Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” kata profesor bidang fikih ini.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: MUIperkawinan
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Ilustrasi. (Foto: Dok. BMKG)

Luncurkan Saluran WhatsApp Resmi, BMKG Tembus 4 Juta Followers

Sabtu, 23/9/2023 | 17:01 WIB
IndiHome Racing Stars Push Bike Competition 2023. (dok. Telkomsel)

IndiHome Menggelar Racing Stars Push Bike Competition 2023

Jumat, 22/9/2023 | 13:31 WIB
Apple Perbarui iOS 17, Tampilan iPhone Kini makin Keren

Apple Perbarui iOS 17, Tampilan iPhone Kini makin Keren

Kamis, 21/9/2023 | 12:01 WIB
Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Sofan Hidayah. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

KAI Sebut Ciri Khas Kota Besar Miliki Kereta Api

Senin, 18/9/2023 | 17:31 WIB
https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

#TRENDING

  • Selebrasi pemain Semen Padang FC usai cetak gol ke gawang PSPS Riau. (dok. Semen Padang FC)

    Menang 2 Gol Tanpa Balas, Semen Padang FC Permalukan PSPS Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain PSPS Riau Kontra Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Setop ASN Masuk Padang hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Jabatan Kepala OPD Definitif di Pemko Padang yang Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalibut Pemilihan Rektor Unand Berujung Gugatan Dosen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Bungsu Jokowi Resmi jadi Ketua Umum PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpidana Korupsi Jalan Tol, Kejaksaan Eksekusi Mantan Kadis LH Padangpariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023