Demi pelaksanaan proyek jalan tol negara telah membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang terpakai untuk pembangunan.Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp300 miliar.
Sebab belakangan diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang. “Karena itu perlu teliti saat validasi dan verifikasi, jika sudah dilakukan secara teliti namun masih terjadi penyimpangan karena pemalsuan data kepemilikan misalnya, maka itu ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Pada bagian lain, Mustaqfirin menegaskan bahwa penyidikan pihaknya tidak akan menghambat pengerjaan tol, karena berfokus pada masalah pembayaran ganti rugi lahan.
“Pemprosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” katanya. (ant)
Komentar