Pertama adalah jalan masuk Padang dari Pariaman via By Pass Padang, kemudian jalan masuk dari daerah Pariaman via Lubuk Buaya, kemudian dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta.
Sementara dari Pessel juga terdapat satu pos penyekatan, di pelabuhan Bungus (TPI), dan terakhir di pelabuhan Muaro untuk kedatangan dari Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Dalam melaksanakan tugas posko perbatasan kami dari kepolisian bergabung dengan TNI, Dishub, Satpol-PP, dan instansi terkait lain,” katanya.
Ia merinci di setiap pos penyekatan itu pihaknya membagi personel menjadi tiga shift, dan tiap-tiap pos dijaga 15 orang. Dengan adanya pos itu maka warga yang datang dari luar Padang harus memenuhi syarat ketika hendak masuk ke Kota Padang.
Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam kota adalah telah melakukan suntik vaksin, atau surat bukti PCR atau antigen yang menyatakan negatif COVID-19.
Kecuali bagi pengendara yang mengangkut logistik, Bahan Bakar Minyak (BBM), ambulans, dan lainnya sesuai aturan PPKM darurat. Pada bagian lain, untuk mengawasi aktivitas masyarakat di dalam kota Polresta Padang juga terus menggalakkan operasi yustisi agar sesuai dengan aturan PPKM darurat. (ant)
Komentar