PADANG, RADARSUMBAR.COM – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Mustaqpirin memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung tetap lanjut.
Hal tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan pasca meninggalnya salah seorang tersangka bernama Eldi Efendi yang berstatus tahanan titipan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang pada Selasa (21/2/2023) malam.
“Masih (lanjut),” katanya saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler, Rabu (22/2/2023).
Mustaqpirin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.
“Sehingga terjadi putus kontrak yang seharusnya (dilakukan) namun tetap dibayarkan 100 persen,” katanya.
Dalam perkembangan, untuk memperkuat bukti Kejati Sumbar meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP biar sinkron.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.
“Tersangka AR sebagai PPK, EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” katanya.
















