Menurutnya jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari sejak berkas diterima pada 19 Mei lalu, untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau tidak.
“Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti maka proses kasus segera dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II),” katanya
Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut, tegas dia.
“Kemungkinan tersangka baru akan terus dikembangkan dengan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menyebutkan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Terhadap tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, tambah dia. (rdr/ant)