PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi melakukan pemeriksaan intensif usai mengamankan pasangan penyuka sesama jenis di kawasan Simpang Haru, Rabu siang.
Teranyar, terungkap fakta mengejutkan terkait kasus tersebut, terutama dalam tarif yang ditawarkan dalam transaksi online yang dilakoni para tersangka.
Dalam pemeriksaan, sang muncikari yang diketahui berinisial AN dan berprofesi sebagai supervisor salah satu merk ponsel terkemuka ini mengakui dirinya sebagai muncikari untuk transaksi seks online sesama lelaki via aplikasi online.
“Dia mengakui semua perbuatan tersebut. Yang mengejutkan kita, tarifnya luar biasa. Untuk sekali transaksi, sang muncikari ini memasang tarif Rp250 ribu sampai Rp1 juta untuk layanan seks sesama jenis itu.”
Komentar