JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim mengungkapkan alasan eks Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
Menurut mereka, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa garong dana sebesar Rp117 miliar tersebut.
Hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Ahyudin dalam vonisnya yakni terdakwa menyalahgunakan dana sosial untuk para korban pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610.
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing. “Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 dilansir ruangpolitik.com.
Sementara itu, Hendra Yuristiawan juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa Ahyudin, salah satunya yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum. “Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Tilap Rp117 Miliar
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022. Dalam persidangan yang dijalaninya, dia didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610.