PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sudah lama mangkal di badan jalan, satu unit mobil toko ditegur tim gabungan, di kawasan Tarandam, Senin (17/10/2022).
Mobil tersebut telah memakai badan jalan untuk parkir. Aktifitas ini melanggar aturan, apalagi fasilitas umum tersebut telah dipakai selama berbulan-bulan.
Oleh karena itu, tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terkait mobil toko yang parkir di badan jalan. “Secara bertahap dan rutin kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir di badan jalan,” kata Kasat Pol PP Padang Mursalim.