Setelah melalui penyelidikan, kata Dedy, Tim Klewang mendapati ciri-ciri pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku ditangkap saat sedang tidur,” sebut Dedy yang menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman