Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku NI yang sering bertransaksi narkoba di Kampung Transmigrasi. Setelah dilakukan pengintaian di rumahnya, ditemukan tersangka NI sedang tidur didalam rumahnya.
Seketika itu, petugas langsung mengamankan barang bukti dan menggeledah belakang rumah tersangka. Polisi menemukan sepaket ganja ukuran sedang, terbungkus kantong plastik warna hitam yang ditimbun pelepah sawit. Sementara, staples warna silver terletak di pokok sawit tidak jauh dari tempat ditemukan ganja tersebut.
Penangkapan ini disaksikan masyarakat sekitar pelaku mengakui barang haram dimaksud adalah miliknya. Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia juga mengatakan tersangka seorang ibu rumah tangga ini tetap akan diproses sesuai Undang–undang Narkotika dan tidak akan main–main dalam proses hukumnya.
“Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, mari jadikan ‘Pessel Zero Narkoba’, kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” ujarnya. (rdr)





















