Radarsumbar.com
Selasa, 30 Mei 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Berita

TNI AL Disebut Terima Bayaran Bebaskan Kapal Asing, Holib: Tidak Benar, Itu Pencemaran Nama Baik Institusi

Dikutip dari Reuters, pemilik kapal asing itu mengaku diminta bayaran oleh perwira angkatan laut Indonesia

Redaksi
Senin, 15/11/2021 | 13:05 WIB
Ilustrasi kapal berlayar. (net)

Ilustrasi kapal berlayar. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku diminta bayaran USD 300 ribu atau sekitar Rp4,2 miliar agar dibebaskan beredar. TNI AL membantah mentah-mentah kabar itu.

Informasi itu diberitakan oleh media internasional. Dikutip dari Reuters, pemilik kapal asing itu mengaku diminta bayaran oleh perwira angkatan laut Indonesia. Pembayaran itu disebut dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank lewat perantara. Perantara itu mengaku mereka mewakili angkatan laut Indonesia.

Baca Juga

Kolaborasi Bidang Pemerintahan Digital, Indonesia Gandeng Tony Blair Institute

Vietnam Kurangi Ekspor Beras, Mentan Ajak Petani Tanam Padi secara Kompak

Dari pengakuan dua pemilik kapal asing, ada sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, yang ditahan angkatan laut Indonesia. Jumlah kapal itu ditahan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sebagian besar kapal yang ditahan, dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran USD 250 ribu hingga USD 300 ribu. Pembayaran itu dinilai lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo seperti minyak atau biji-bijian.

Reuters tidak bisa mengonfirmasi terkait siapa perwira angkatan laut yang disebut menerima bayaran itu. Reuters melaporkan pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd’s List Intelligence.

Dibantah TNI AL

TNI AL membantah kabar soal pembayaran itu. Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) La Ode M Holib menilai kabar tersebut tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik institusi. “Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD 250 ribu-USD 300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut,” ujar Holib lewat keterangannya, Minggu (15/11/2021).

Holib membenarkan ada sejumlah kapal asing yang ditahan. Penahanan dilakukan karena kapal-kapal asing tersebut melanggar hukum perairan teritorial Indonesia khususnya perairan Kepulauan Riau.

Namun, dia menganggap pengakuan dari pemilik kapal asing adanya pembayaran ke perwira TNI AL sebuah tuduhan serius. Holib menyayangkan informasi tersebut beredar cepat tanpa klarifikasi dari pihak TNI AL.

“Beberapa kapal tersebut berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran antara lain melakukan lego jangkar tanpa izin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia yang bukan area lego jangkar yang ditentukan oleh pemerintah, berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute,” ujar Holib.

Holib menegaskan lagi tidak ada pembayaran yang diterima pihak TNI AL terkait kapal asing yang disita. TNI AL menduga pemilik kapal membayar untuk kebutuhan service ke sejumlah agen. “Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara US$250.000-US$300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu,” jelas Holib.

“Namun kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan services antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL,” lanjutnya.

TNI AL, lanjut Holib, tidak pernah menunjuk agen perantara untuk penyelesaian proses perkara. Holib menekankan TNI AL menjalankan tugas dan kewenangan sesuai undang-undang.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Pangkalan TNI AL, tidak dilakukan penahanan terhadap awak kapal termasuk nakhoda atau kapten kapal. Pada saat proses hukum seluruh awak kapal tetap berada di atas kapalnya, kecuali dalam rangka pemeriksaan di pangkalan untuk dimintai keterangan dan setelah selesai dikembalikan ke kapal,” pungkasnya. (detik.com)

Tag: asingbantahbayarHeadlinekapalPilihan EditorTNI AL
Share2TweetSendShare

Baca Juga

Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Sekretaris Kementerian RAPBN Rini Widyantini, Asia Managing Director Tony Blair Institute for Global Change, Jalil Rasheed dan Indonesia Country Director, Tony Blair Institute for Global Change, Shuhaela Hakim.

Kolaborasi Bidang Pemerintahan Digital, Indonesia Gandeng Tony Blair Institute

Selasa, 30/5/2023 | 21:01 WIB
Buka Penas Tani di Padang, Presiden Jokowi Rencananya Lepas Benih Varietas Inpago

Vietnam Kurangi Ekspor Beras, Mentan Ajak Petani Tanam Padi secara Kompak

Selasa, 30/5/2023 | 19:01 WIB
Tarik lebih Banyak Talenta Berkualitas, Indonesia Terapkan Kebijakan Golden Visa

Tarik lebih Banyak Talenta Berkualitas, Indonesia Terapkan Kebijakan Golden Visa

Selasa, 30/5/2023 | 14:00 WIB
Kukuhkan Tim Pemenangan Pileg 2024, Braditi Moulevey Optimistis Lolos DPRD DKI Jakarta

Kukuhkan Tim Pemenangan Pileg 2024, Braditi Moulevey Optimistis Lolos DPRD DKI Jakarta

Selasa, 30/5/2023 | 10:31 WIB
Selanjutnya
Pelaku Pencurian Pos Pemuda Alang Laweh Ditangkap saat Tidur di Rumah

Pelaku Pencurian Pos Pemuda Alang Laweh Ditangkap saat Tidur di Rumah

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi
Sumbar

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Senin, 29/5/2023 | 15:00 WIB

Selengkapnya
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Balaikota Padang. (dok. istimewa)

Masa Jabatan Wali Kota dan Wawako Padang akan ‘Hilang’ 4 Bulan

Senin, 29/5/2023 | 18:01 WIB
Pertemuan antara keluarga Anwar Can, Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans dan PT Family Raya. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Drama Karyawan Dipensiunkan Gegara Naik Haji Berakhir Mediasi

Kamis, 25/5/2023 | 16:01 WIB
Ilustrasi kebakaran(Shutterstock)

Sejumlah Motor di SD Qur’an Ar-Risalah Padang Hangus Terbakar

Selasa, 30/5/2023 | 16:31 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan. (Dok. Humas Polda Sumbar)

Tahanan Kabur di Polresta Padang Terjadi Karena Petugas Lalai

Senin, 29/5/2023 | 17:30 WIB
Satlantas Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan, Ini Penyebabnya

Satlantas Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan, Ini Penyebabnya

Minggu, 28/5/2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi kebakaran(Shutterstock)

Sejumlah Motor Terbakar, Ini Alasan SD Qur’an Ar-Risalah Tak Lapor Damkar

Selasa, 30/5/2023 | 18:01 WIB
Masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api di Sumbar. (Dok. PT KAI Divre II Sumbar)

Mulai 1 Juni 2023, Jadwal Perjalanan Kereta Api di Sumbar Berubah

Jumat, 26/5/2023 | 19:01 WIB
Serapan Anggaran Baru 23 Persen, Sekda Padang Minta OPD Optimalkan Kinerja

Serapan Anggaran Baru 23 Persen, Sekda Padang Minta OPD Optimalkan Kinerja

Selasa, 30/5/2023 | 09:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023