JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari Istana Bogor, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam. Presiden menjelaskan, PPKM level 4 yang diberlakukan sebelumnya telah memberi hasil yang baik.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, guna pengendalian pandemi Covid-19.
Selama perpanjangan tersebut, dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Komentar