PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tugas berat telah menanti Arfian usai dilantik Wali Kota Padang sebagai Kepala Inspektorat Kota Padang oleh Wali Kota, Hendri Septa pada Senin (17/7/2023).
Betapa tidak, Arfian dituntut bisa menyelesaikan persoalan kelebihan pembayaran uang kunjungan kerja reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Dalam tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejatinya persoalan tersebut sudah harus diselesaikan sejak Jumat (15/7/2023) lalu.
Namun, informasi yang diterima Radarsumbar.com, hingga Selasa (18/7/2023) masih ada oknum anggota DPRD Kota Padang yang belum mengembalikan uang negara tersebut.
“Nanti kami minta keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) terhadap persoalan yang terjadi tersebut,” kata Arfian saat dihubungi Radarsumbar.com via panggilan WhatsApp, Selasa (18/7/2023) siang.
Arfian mengatakan, dirinya belum bisa mengambil keputusan atau tindakan terhadap fenomena tersebut lantaran baru dilantik sebagai Inspektur dan belum serah terima jabatan (sertijab).
“Saya masih menunggu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Didi Aryadi yang berada di Jakarta dalam rangka mendampingi Wali Kota menjemput penghargaan,” katanya.
Jika tak ada aral melintang, kata Arfian, sertijab Kepala Inspektorat dilaksanakan pada Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di DPRD Kota Padang diselesaikan dulu di internal lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Masalah di DPRD mereka menyelesaikan secara internal, belum melapor ke kami, mereka menyelesaikan internal, jika tidak selesai secara internal, baru melapor ke kami,” katanya.
Pria yang kerap disapa Andi itu mengatakan, pertanggungjawaban pengembalian uang negara dari anggota DPRD Kota Padang ada di lembaga itu sendiri.