“Kami menunggu apakah mereka menyelesaikan secara baik, karena itu pertanggungjawabannya ada di DPRD, sekarang kan lagi ribut tuh, jadi sifatnya kami menunggu,” katanya.
Alasan lainnya Kejari Padang menunggu, kata Afliandi, karena pihaknya telah mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani yang menyampaiakn bahwa pihaknya menyelesaikan secara internal.
“Kan bagus. Tidak semua perkara itu pindahnya ke pengadilan, kalau sudah ada kesimpulan di DPRD, tidak ada penyelesaian, baru kami ambil tindakan, kami menunggu putusan mereka,” katanya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal nominal uang yang harus dikembalikan oleh anggota DPRD Padang negara.
Ia juga tak menjelaskan, apa sanksi pidana yang menjerat anggota DPRD Kota Padang lantaran permasalahan itu selalu terjadi setiap tahunnya.
“Kalau nominal kami tidak dapat info, kalau tidak salah ini miliaran, ini kan uang jalan, yang tahu itu mereka. Kami akan masuk kalau sudah dapat informasi rinci, baru kami kasih info,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas sepanjang tahun 2022.
Kepada awak media, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku tidak mengetahui pasti hasil temuan BPK.
“Silakan tanya ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang (besarannya), namun saya pribadi tidak kena,” katanya beberapa waktu lalu.
Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar saat dihubungi tidak berkenan menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi.
“Lebih baik ke pimpinan (DPRD Kota Padang) saja, Sekwan (hanya mengurusi) yang teknis saja,” katanya via pesan singkat. (rdr-008)