“Sedangkan beberapa pejabat esselon II yang sudah dilantik maupun dari pergeseran seperti Kepala Dinas Sosial dan Badan Keuangan,” ungkap Sekda.
Sebelumnya pejabat itu sudah selesai melaksanakan seleksi terbuka dan sudah dinyatakan lulus, termasuk tiga orang staf ahli dan Kepala Dinas Arsip Perpustakaan dengan pelantikan yang digabungkan.
Lebih jauh disampaikan Sekda, adapun syarat tes kompetensi itu yaitu seseorang sudah menduduki jabatan minimal satu tahun di jabatan terakhir.
“Persyaratan umum yaitu, yang bersangkutan usia maksimal 56 tahun dan pernah menduduki esselon III tiga sampai empat tahun serta golongan sudah IV A.”
“Ini juga berlaku untuk ASN Bukittinggi yang tidak dapat jabatan kalau memenuhi syarat,” terang Sekda. (rdr-009)