Setelah melakukan print data transaksi atau rekening koran tabungan miliknya, korban mengetahui uang milik korban telah hilang di rekeningnya. “Total uangnya hilang sebanyak Rp135 juta. Berdasarkan laporan tersebut Unit Tipidum melakukan penyelidikan mendalam dengan meminta keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan laporan tersebut,” katanya.
Pihaknya pun juga meminta rekaman atau foto yang ada di ATM Bank BRI Tanjung Gadang. Selanjutnya, meminta keterangan Agen BRI Link di Kecamatan Sumpur Kudus dan meminta bantuan indentifikasi untuk mencocokkan wajah dan menyempurnakan data pribadi diduga pelaku.
“Hasil kerja sama Unit Tipidum, anggota Opsnal dan anggota Reskrim Polsek Sumpur Kudus, diduga pelaku telah berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (25/9/2021),” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, dompet beserta ATM milik korban didapatkan karena tercecer di jalan. Pelaku bisa mengambil uang tersebut karena ada kertas di dalam dompet bertuliskan angka yang digunakan pelaku sebagai PIN ATM.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya dan pelaku terancan pidana Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kasat. (rdr)
Komentar