PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Kepastian tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023 tentang UMP Sumbar tahun 2024.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
“Tujuannya sebagai perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta perlindungan pertumbuhan bagi perusahaan dan dunia usaha,” katanya, Senin (20/11/2023).
Laman 1 dari 2 Laman
Komentar