Mahyeldi mengatakan, UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.499.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Provinsi tahun 2024,” katanya.
Gubernur menegaskan bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah diputuskan dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai keturunan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar