Satgas langsung menindaklanjutinya dan bekerja secara diam-diam. Artinya, sebelum kasus tersebut viral, satgas telah bekerja dengan memeriksa dan mendalami pihak-pihak terkait.
Berkaca dari kasus tersebut, ke depannya, Satgas PPKS Unand akan meningkatkan dan lebih menggiatkan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh civitas academika Unand.
“Tujuan sosialisasi dan edukasi ini untuk meyakinkan bahwa Unand terbebas dari segala macam bentuk kekerasan seksual,” katanya.
Henmaidi menegaskan pemberhentian atau drop out terhadap dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand tersebut, telah melalui prosedur termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Mengenai putusan Pengadilan Negeri Kota Padang yang memvonis masing-masing terdakwa sembilan bulan penjara, Henmaidi menilai majelis hakim telah objektif.
“Semua pihak harus menghormati apa yang telah diputuskan meskipun pihak terkait memiliki hak untuk banding,” imbuhnya. (rdr/ant)

















