JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – AJI Indonesia dan LBH Pers menolak upah minimum yang rata-rata secara nasional hanya naik 1,09 persen. Angka tersebut tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja media, termasuk jurnalis.
Besaran kenaikan upah 1,09 persen itu merupakan buntut dari ketentuan baru Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, turunan langsung dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dalam PP Pengupahan, upah minimum ditetapkan tanpa melibatkan para pekerja. Meski terdapat peran Dewan Pengupahan untuk memberikan saran, tetapi hal tersebut tidak cukup untuk memastikan keterlibatan pekerja dalam penentuan upah minimum.
Ketentuan upah minimum dalam PP Pengupahan, hanya memperhatikan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah tanpa mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak pekerja.
Sebagai gambaran di DKI Jakarta, Upah minimum Provinsi (UMP) hanya naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935. Besaran upah ini cukup jauh dari kebutuhan upah layak jurnalis sebesar Rp 8.366.220, sesuai hasil survei AJI Jakarta 2021. Bahkan beberapa provinsi tidak menaikkan UMP tahun 2022, salah satunya di Sumatera Selatan.
Padahal hasil survei AJI Palembang menunjukkan upah layak jurnalis disana sebesar Rp5.730.433. Survei tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek serta kebutuhan khusus pada masa pandemi. Kebijakan penetapan upah minimum 2022 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ditegaskan juga pada pasal 28D ayat (2) UUD 1945, terkait hak untuk bekerja, mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Penetapan upah minimum 2022 membuat kesejahteraan pekerja media makin terpuruk, setelah terdampak pandemi COVID-19.
Riset AJI Indonesia bersama International Federation Journalist (IFJ) yang melibatkan 700-an jurnalis di akhir 2020, mengungkap sebesar 83,5 persen jurnalis terdampak ekonomi dari pandemi, berupa pemotongan honor (53,9 persen), pemotongan gaji (24,7 persen), Pemutusan Hubungan Kerja (5,9 persen), dan dirumahkan (4,1 persen).
AJI dan LBH Pers juga menilai rendahnya upah minimum 2022, dapat mengganggu profesionalisme jurnalis untuk memproduksi karya jurnalistik yang dibutuhkan publik. Upah murah yang tak sesuai kebutuhan, membuat jurnalis rawan menerima suap dan gratifikasi yang mempengaruhi independensi.