PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memberikan peringatan tegas kepada salah seorang warga yang terekam kedapatan membuang sampah ke sungai Batang Agam.
Kepala DLH Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Senin mengatakan bahwa pelaku membuang sampah ke daerah Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur kedapatan oleh Ketua LPM Erry S Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu. “Ketua LPM membagikan hal itu ke media sosial salah satu media sosial hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut, tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan,” katanya.
Ia mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra, Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai.
Pada saat membuang sampah, diketahui pelaku menggunakan mobil dan seragam perusahaan dari salah satu perusahaan di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Diketahui, pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf,” kata dia.
Menurut Devitra, Kota Payakumbuh telah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah. “Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta,” kata dia.