Hadiman menceritakan pihaknya perlu melakukan pelacakan serta pemburuan sebab dari awal para terpidana memang tidak dalam penahanan, hal itu dikarenakan vonis bebas yang didapat dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI akhirnya memvonis para terpidana itu bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.
Hadiman mengatakan jumlah terpidana dalam perkara itu seluruhnya sebanyak tiga belas orang, namun salinan putusan yang baru diterima pihak Kejaksaan sampai saat ini baru untuk tujuh orang.
Belasan terpidana dalam perkara korupsi tersebut adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). (rdr/ant)