Tim gabungan juga membongkar tenda-tenda yang berdiri di atas batu grip dan di atas trotoar di kawasan tersebut.
Selain itu, Raju Minropa mengimbau kepada para pedagang agar ke depannya tidak ada lagi melanggar aturan-aturan yang berlaku dan tidak ada juga yang memasang “payung ceper”.
Karena hal tersebut telah meresahkan masyarakat, karena ada dugaan kerap dijadikan untuk melakukan perbuatan maksiat oleh pasangan muda-mudi yang berkunjung ke sana.
“Kita berharap para PKL tidak ada lagi yang memasang tenda ceper yang memungkinkan orang bisa berbuat maksiat karena begitu banyak laporan masyarakat ke Satpol PP,” pungkasnya. (rdr/mc)