Menurutnya untuk bidang sejarah perjuangan daerah dapat diusulkan orang perorangan yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia, dengan kriteria jasa yang telah disumbangkan dalam sejarah perjuangan daerah/pernah menjadi pendiri/pemimpin pergerakan perjuangan daerah.
Sementara untuk bidang pembangunan dapat diusulkan orang perorangan yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia serta kelompok atau juga ormas, dengan kriteria berjasa luar biasa, berhasil membangun, atau berperan aktif dalam bidang tertentu, berdampak bagi daerah dan masyarakat.
Doni mengatakan tokoh atau lembaga yang diusulkan tersebut nantinya akan diseleksi dan dinilai oleh Tim Penilai Pemberian Penghargaan Sumbar 2023.
“Penghargaan itu sekaligus menjadi salah satu rangkaian dalam peringatan HUT ke-78 Sumatera Barat. Sesuai Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2019, hari jadi Sumatera Barat jatuh pada 1 Oktober 1945,” katanya.
Doni mengatakan penghargaan itu baru pertama kali diberikan oleh Pemprov Sumbar dan rencananya akan menjadi agenda tahunan. penghargaan itu akan diserahkan pada hari puncak peringatan HUT ke-78 Sumbar. (rdr/ant)