PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial ABS alias Romi (38) ditangkap karena diduga kuat mencuri seperangkat alat elektronik dan tabung gas LPG ukuran tiga kilogram di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumaterea Barat (Sumbar).
Warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Rabu (8/11/2023) dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/77/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 8 November 2023 dengan pelapor atas nama Darius Zebua.
“Barang yang dicuri pelaku didominasi peralatan elektronik, ada juga tabung gas dan beberapa slof rokok,” kata Dedy, Kamis (9/11/2023) malam.
Dedy mengatakan, kasus tersebut terungkap di saat korban diberi tahu oleh rekannya bahwa toko milik korban telah dibongkar dan isinya dicuri.
“Saat korban mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), benar ditemukan pintu dalam keadaan rusak bekas congkelan,” katanya.
Saat korban mengecek ke bagian dalam warungnya, kata Dedy, sejumlah barang telah hilang.
Komentar