Mengetahui hal tersebut, korban pun langsung membuat laporan ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dan korban ini masih keluarga, makanya dia bisa leluasa melakukan aksi itu di rumah korban,” tutur Kasat.
Usai menerima laporan dengan Nomor: LP/B/415/VIII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 13 Agustus 2021, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Terungkap, jika handphone tersebut sudah dijual kepada seorang sopir bernama Afrizal seharga Rp1,5 juta.
“Petugas kita pun menanya kepada si pembeli terkait penjual handphone tersebut dan mendapatkan keberadaan tersangka. Tak lama, tersangka pun berhasil kita ciduk pada Jumat malam dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Padang,” tutup Kasat. (*)
Komentar