Menurut Usman, kecepatan mobil itu jelas telah melanggar rambu-rabu lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Rai nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Sebab di jalur Tol Jombang tempat kecelakaan tersebut telah jelas terpasang rambu kecepatan yakni 80 KM/Jam. “Sedangkan di luar kejadian itu rambu-rambu itu terpasang 80 KM/Jam. Nah ini kenapa kami kenakan pasal tersebut,” jelas Latif.
Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (detik.com)